3. Mendesak aparat penegak hukum dan Forkopimda untuk tidak mengeluarkan izin terkait keberadaan Ormas GRIB Jaya di Kaltim.
4. Menegaskan akan mengambil tindakan tegas dengan cara mereka sendiri jika aparat hukum tidak bertindak untuk menghentikan keberadaan GRIB.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat Kaltim, khususnya Kota Balikpapan, untuk bersolidaritas menolak GRIB.
Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPRD Kota Balikpapan. Forum Tiga Ormas menyoroti bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk GRIB sudah diterbitkan di Kalimantan Timur, meskipun mereka menilai keberadaan ormas tersebut dapat merusak ketertiban.
"Ormas kedaerahan asli Kalimantan hadir sebagai kontrol sosial untuk menjaga kehidupan masyarakat, budaya, dan tradisi. Kami tidak ingin keberadaan ormas asing seperti GRIB menggerus nilai-nilai lokal," ujar Suriansyah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menerima aspirasi yang disampaikan oleh Forum Tiga Ormas tersebut.