Yang menjadi catatan saat ini adalah, Pemkot melalui bagian barang dan jasa telah memiliki E-Katalog Lokal dan Toko Daring Mbizmarket, tetapi sampai dengan Triwulan II baru satu perangkat daerah yang sudah menggunakan.
Padahal Sebelumnya sudah ada surat edaran Nomor 027/2488/012.03 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan pemanfaatan toko dari tanggal (1/9/2022) yang ditujukan kepada perangkat daerah.
Meskipun demikian, komitmen 40 persen dari Pagu Dana Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya telah ditandatangani masih belum maksimal.
Dalam Realisasi Program Sistem Pengawasan (Siswas) terlaksana 100 persen di tahap perencanaan sampai Triwulan II belum terisi sesuai ketetapan.
Sam Syaimun mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan untuk mencintai produk dalam negeri sebagai langkah terus memaksimalkan penggunaan produk dalam negri (P3DN). (Advetorial)