“Pemakaman gratis ini bisa dimanfaatkan oleh warga dengan menghubungi Disperkim beberapa jam sebelum pemakaman. Lokasinya memang agak jauh, tapi ini menjadi opsi yang dapat meringankan beban masyarakat,” jelas Vanandza.
Vanandza menargetkan agar perda ini bisa disahkan dalam waktu tiga hingga enam bulan ke depan, sebelum pejabat Disperkim yang bertanggung jawab atas pengelolaan pemakaman memasuki masa pensiun tahun depan.
“Kami ingin Perda ini bisa terealisasi sebelum pejabat terkait pensiun, agar tidak ada kendala dalam implementasinya nanti,”
Pembahasan Raperda ini disegerakan upaya menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
(adv)