
Habiburokhman menilai penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku. Negara juga perlu memastikan kekayaan hasil kejahatan dapat membantu memulihkan kerugian masyarakat.
“Harta hasil kejahatan ekonomi harus bisa kita telusuri dan rampas secara cepat. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru kehilangan kesempatan mendapatkan kembali uangnya,” ujar Habiburokhman, Jumat (30/10/2026).
RUU Perampasan Aset Fokus pada Pemulihan Kerugian
Habiburokhman menjelaskan, korban kejahatan keuangan selama ini menghadapi kesulitan memperoleh restitusi. Proses peradilan yang panjang sering menghambat upaya mereka mendapatkan kembali kerugian.
Menurutnya, sistem peradilan pidana konvensional lebih mengutamakan penghukuman pelaku atau in personam. Sementara itu, pemulihan hak ekonomi korban belum memperoleh perhatian yang seimbang.
Ia juga menyoroti strategi pelaku yang memilih menjalani hukuman penjara demi mempertahankan kekayaan hasil kejahatan. Bahkan, sebagian pelaku berusaha menyembunyikan aset melalui praktik pencucian uang.
“Jangan sampai hukuman penjara menjadi cara bagi pelaku untuk mengamankan hasil kejahatannya. Penegakan hukum harus mampu menjangkau kekayaan yang mereka peroleh dari tindak pidana,” katanya.
Karena itu, Habiburokhman mendorong mekanisme perampasan aset yang dapat mempersempit peluang pelaku menyelamatkan hartanya.
Kasus Binomo dan First Travel Jadi Perhatian
Habiburokhman mencontohkan perkara Binomo sebagai gambaran persoalan pengembalian aset kepada korban. Dalam perkara tersebut, pengadilan tingkat pertama sempat memutuskan aset sitaan masuk ke kas negara.
Keputusan itu mendorong para korban membentuk paguyuban dan menempuh berbagai jalur hukum. Mereka berupaya memperjuangkan pengembalian uang yang hilang akibat penipuan.
Persoalan serupa juga muncul dalam kasus First Travel dan Hannien Tour. Ribuan jemaah menghadapi ketidakpastian meski telah mengumpulkan uang selama bertahun-tahun untuk berangkat umrah.
“Orang-orang itu sudah menabung bertahun-tahun untuk berangkat umrah. Negara harus memberikan kepastian mengenai mekanisme pengembalian hak mereka ketika pelaku meninggalkan kerugian,” ungkapnya.
Habiburokhman berharap pengalaman dari berbagai perkara tersebut menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi baru.
Pasal 38 Mengatur Pengembalian Aset kepada Korban
Habiburokhman secara khusus menyoroti Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Ketentuan tersebut memberikan tiga pilihan penggunaan aset setelah pengadilan memutuskan perampasan.
Hakim dapat memasukkan aset ke kas negara, memusnahkannya, atau mengembalikannya kepada korban maupun pihak yang berhak.
Menurut Habiburokhman, ketentuan tersebut memberikan landasan bagi hakim untuk mempertimbangkan kepentingan korban dalam setiap putusan perampasan aset.
“Ketika aparat berhasil menemukan aset hasil kejahatan, kepentingan korban harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai negara memperoleh aset, tetapi masyarakat yang mengalami kerugian justru tidak mendapatkan pemulihan,” jelasnya.
Ia menilai tindak pidana bermotif ekonomi membutuhkan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Negara juga harus memperhatikan kerugian masyarakat sebagai akibat langsung kejahatan.
Mekanisme In Rem Persempit Ruang Pelaku Menyembunyikan Harta
Selain pengaturan pengembalian aset, Habiburokhman menjelaskan pentingnya mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem. Mekanisme ini memungkinkan negara memproses perampasan aset tanpa menunggu seluruh perkara pidana pelaku selesai.
Aparat dapat menelusuri kekayaan yang tidak wajar maupun aliran dana hasil kejahatan. Selanjutnya, pengadilan memeriksa dasar hukum perampasan sebelum menjatuhkan putusan.
Setelah memperoleh putusan, lembaga pengelola aset negara dapat melelang harta tersebut. Negara kemudian dapat membagikan hasilnya secara proporsional atau pro-rata kepada korban yang memenuhi persyaratan verifikasi.
Habiburokhman juga menyoroti praktik penyamaran kepemilikan aset menggunakan nama orang lain atau nominee. Menurutnya, mekanisme perampasan aset perlu mempersempit ruang bagi pelaku untuk mempertahankan kekayaan hasil tindak pidana.
“Pelaku tidak boleh leluasa menyembunyikan kekayaan menggunakan nama orang lain. Negara harus mampu menelusuri aliran dana dan mengambil kembali aset yang berasal dari kejahatan,” tutur Habiburokhman.
Ia berharap RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya memperkuat kewenangan negara dalam memberantas kejahatan keuangan. Regulasi tersebut juga perlu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban.
(Redaksi)


