Jumat, 18 Oktober 2024

Hakim se-Indonesia Resmi Lakukan Cuti Bersama Akibat Protes Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi

Senin, 7 Oktober 2024 22:15

BERBICARA - Sejumlah hakim dari Pengadilan Tinggi Jakarta saat mengadakan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pekan ini ribuan hakim melakukan Gerakan Cuti Bersama. (PT Bandung). (Istimewa)

Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

2. Pengesahan RUU Contempt of Court

Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kemanan Hakim 

Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

"Dengan adanya penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang mendukung profesi hakim, diharapkan kualitas penegakan hukum di Indonesia akan semakin terjamin dan martabat hakim akan tetap terjaga," harapnya.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat