Kamis, 27 Februari 2025

Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK setelah Sidang Praperadilan Ditolak

Kamis, 20 Februari 2025 18:20

DIWAWANCARAI - Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama kuasa hukumnya saat tiba digedung KPK. (Foto: RRI/Chairul Umam).

IDENESIA.CO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang sudah memasuki proses penyidikan.

Hasto tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya, termasuk Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Kepada wartawan, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan dengan niat baik.

"Kami datang dengan niat baik, untuk itu kami mohon bersabar. Kami akan ikuti proses sebaik-baiknya. Kami siap lahir batin," ujar Hasto.

Pemeriksaan hari ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Hasto terkait dengan dugaan kasus suap Harun Masiku.

Sebelumnya, Hasto telah diperiksa pada Juni 2024 dan Desember 2024, di mana pada pemeriksaan terakhir, KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Hasto dijerat dengan pasal pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Pemeriksaan hari ini berlangsung setelah sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Djuyamto menilai permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi dari termohon. Hakim juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon nihil.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kembali menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto bukanlah bagian dari politisasi. Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan murni berdasarkan alat bukti yang cukup. "Penetapan tersangka terhadap saudara HK dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada. KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar sudah dibuka dalam sidang praperadilan," ungkap Tessa.

KPK juga menegaskan bahwa meskipun gugatan praperadilan Hasto tidak diterima, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK memastikan bahwa kasus ini murni berkaitan dengan penegakan hukum tanpa adanya campur tangan politik.

(Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat