Jumat, 22 November 2024

15 Mantan Pegawai KPK Lakukan Pungli Capai Rp 6,3 Miliar Gunakan Sistem Lurah dan Korting di Setiap Rutan

Jumat, 2 Agustus 2024 15:47

Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8/2024). / Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Sebanyak 15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melakukan pemungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang totalnya mencapai Rp 6,3 miliar dengan cara pengumpulan uang setoran pungli melalui 'lurah' dan 'korting' di setiap rutan.

Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian, eks petugas di rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Jaksa KPK, Syahrul Anwar mengungkap peran 'lurah' dan 'korting' dalam pengumpulan pungli tersebut. Lurah bertugas mengoordinasi pengumpulan, sementara korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK tersebut.

"Pada sekitar pertengahan bulan Mei 2019 bertempat di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Terdakwa I Deden Rochendi melakukan pertemuan dengan Terdakwa II Hengki dan Terdakwa V Sopian Hadi bersama dengan Petugas Rutan KPK lainnya yaitu Suharlan, Muhammad Ridwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidilah membahas tentang penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator yang disebut dengan 'lurah' yang bertugas mengoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk yang disebut dengan 'korting'," ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Para terdakwa menyepakati struktur lurah dan korting di setiap rutan KPK dalam sebuah pertemuan pada Mei 2019. Muhammad Ridwan ditunjuk sebagai lurah di cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai lurah cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih, serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah sebagai lurah cabang Rutan KPK di Gedung C1.

"Pada pertemuan tersebut Terdakwa I Deden Rochendi dan Terdakwa II Hengki sepakat menunjuk Muhammad Ridwan sebagai 'lurah' pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai 'lurah' pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah dan sebagai 'lurah' pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1," ujarnya.

Jaksa mengatakan para lurah selanjutnya diperintah mengumpulkan setoran bulanan dari setiap korting di semua cabang Rutan KPK. Setoran bulanan dari para tahanan itu sekitar Rp 5-20 juta.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat