Jumat, 22 November 2024

15 Mantan Pegawai KPK Lakukan Pungli Capai Rp 6,3 Miliar Gunakan Sistem Lurah dan Korting di Setiap Rutan

Jumat, 2 Agustus 2024 15:47

Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8/2024). / Foto: Istimewa

"Selanjutnya, Terdakwa I Deden Rochendi dan Terdakwa II Hengki meminta Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, dan Ramadhan Ubaidillah A untuk mengumpulkan uang bulanan dari 'korting' masing-masing cabang Rutan KPK sekitar Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 juta sampai dengan Rp 20 juta setiap tahanan per bulan, selanjutnya uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para Terdakwa dan para Petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan," tuturnya.

Jaksa mengatakan hasil setoran itu kemudian dibagi-bagi bersama oleh para terdakwa berdasarkan pangkat. Tahanan yang ditunjuk sebagai korting adalah Elvianto dan Zainal Mus di cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, Jojannes Kotjo, Taufik Kurniawan, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Aziz Syamsuddin selaku korting di cabang Rutan KPK di Gedung C1. Lalu, Abdul Latif selaku korting di cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Redaksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat