Diketahui, oknum Purnawirawan TNI itu bernama DSH. Kasusnya, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit prajurit Bekang Kostrad Cibinong medio 2016-2023.
Setelah dipastikan terlibat tindak pidana, DSH lantas ditahan sejak 30 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif," ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Sireger sebelumnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, DSH yang sebelumnya berstatus saksi dan sempat tiga kali mangkir ketika dipanggil untuk pemeriksaan.
"Yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan,” tambahnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejagung RI lantas membeber peran DSH dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Disebutkan bahwa DSH berperan sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI, yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit karena mengajukan Kredit BRI guna secara fiktif.
Kolaborasi kedua oknum tersangka itu akhirnya membuat kerugian pihak BRI hingga Rp 55 miliar.
"Untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000," ucap dia.
(Redaksi)