“Untuk Dinas Pendidikan agar mencari solusi agar adek-adek kita terus bisa melanjutkan pendidikannya di jenjang selanjutnya, meskipun daerah tidak masuk zona tetapi mereka tetap bisa sekolah,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sistem zonasi merupakan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang dimaksudkan guna meratakan pendidikan berkualitas bagi anak-anak di seluruh Tanah Air.
Sistem ini sendiri berlaku sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018.
(Advertorial)