IDENESIA.CO - Ribuan massa aksi demonstran dari berbagai kalangan mulai rakyat sipil biasa, artis, mahasiswa, hingga akademisi melakukan demonstrasi besar-besaran di gedung DPR Jakarta mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas calon kepala daerah, diwarnai dengan pesan teror kepada para komika dan para konten kreator.
Komika pertama yang mengaku mendapat pesan teror itu adalah Pandji Pragiwaksono.
Dalam unggahannya di platform X, Pandji mendapat pesan yang mengaku dari Bareskrim Polri.
Teror ini diduga buntut dari sikap komika tersebut dan beberapa figur publik lainnya yang lantang menyuarakan aksi Darurat Demokrasi sejak Rabu (21/8/2024) kemarin.
"Pandji mohon datang ke kantor Bareskrim, BACA PESAN INI," demikian chat yang diperlihatkan Pandji.
Selain Pandji, konten kreator sekaligus influencer Andovi da Lopez juga turut mendapat pesan serupa.
Saat mengikuti aksi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dalam unggahan video, Andovi memperlihatkan mendapat WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan itu menuduhnya melakukan provokasi aksi kekerasan dalam unjuk rasa.
“Tadi pagi gue dapat pesan dari nomor tidak dikenal,” kata Dovi.
“Mohon segera datang ke kantor Bareskrim Jakarta Pusat karena anda diduga sebagai penyebar aksi kekerasan dan unjuk rasa,” jelas Andovi lagi.
Dalam video itu, Andovi lantas dengan cepat membantah bawah aksi yang diikutinya dari pagi tadi tidak melakukan tindak kekerasan hanya sebatas aksi damai untuk menyampaikan aspirasi.
“Tidak ada aksi kekerasan di sini. Kita di sini bangga sama DPR karena mereka bisa meeting cepat-cepat,” ucap Andovi yang sedang bersama Komika Bintang Emon, dan Aktivis Dandy Laksono.
"Kita damai ya tuh, lihat tuh. Bukti ya... Jadi kepada nomor ini yang WhatsApp gua, nih lihat ya," tutupnya.
Sementara itu, sejumlah musisi, komedian, hingga penulis terkenal turut bergabung dalam aksi di depan gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Sebagai bentuk solidaritas menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Dalam revisi UU Pilkada tersebut, DPR mengubah syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sehingga, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya tetap berlaku. Meskipun MK telah membatalkan syarat tersebut.
Selain itu, dalam pasal 7 yang mengatur batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, DPR lebih memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK.
Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Hal itulah yang menjadi sorotan masyarakat Indonesia yang saat ini turun ke jalan untuk aksi demonstrasi tersebut.
Sebab, hal itu ditengarai demi memuluskan langkah anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam kontestasi Pilkada Jawa Tengah. Meski usianya masih 29 tahun.
(Redaksi)