Komisi II DPRD Samarinda meminta pengelola SPBU agar membuat jam-jam khusus pengisian bahan bakar untuk kendaraan berat.
"Lebih baik untuk kendaraan yang mengantri hanya diperbolehkan antri itu saat 2 jam sebelum SPBU itu sendiri dibuka," tegasnya.
Untuk kendaraan yang mengatre lebih awal sebaiknya dapat ditindak tegas.
Salah satunya memberi sanksi larangan mengisi bahan bakar di kemudian hari.
"Jadi tidak ada penumpukkan sampai bermalam malam," pungkasnya. (pariwara)