3. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN 2025
4. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak
5. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem coretax selama 2025
6. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem coretax wajib memperkuat cyber security
7. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala
8. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pernyataan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI paling lama tujuh hari kerja
(Redaksi)