Mengerjakan amal ibadah di hari Jumat lebih utama dan mendapat lebih banyak pahala. Tetapi ada satu ibadah yang tidak diperkenankan oleh Rasulullah SAW untuk dilaksanakan pada hari Jumat, yaitu puasa.
Dikutip dari buku Taudhihul Adillah 5 oleh KH. M. Syafi'i Hadzami, melakukan puasa di hari Jumat hukumnya makruh. Namun, hukumnya menjadi mubah atau diperbolehkan apabila diikuti oleh puasa di hari sebelumnya (Kamis) atau hari setelahnya (Sabtu). https://www.detik.com/tag/makruh .
Kemakruhan puasa khusus di hari Jumat disebabkan syariat menetapkan bahwa hari Jumat adalah hari Id. Sesuai sabda Rasul yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
يومَ الجمعةِ يومُ عيدٍ فلا تجعلوا يومَ صيامِكُم إلَّا أن تصوموا قبلَهُ أو بعدَهُ
Artinya: "Hari Jumat itu adalah hari Id, maka janganlah kamu jadikan Id kamu itu sebagai hari puasamu, kecuali kamu puasa sebelum atau sesudahnya." (HR Ahmad)
Diriwayatkan juga dari istri Rasulullah, Juwairiah, bahwa beliau berkata:
أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، دَخَلَ عَلَيْهَا في يَوم الجُمُعَةِ وهي صَائِمَةٌ، فَقالَ: أصُمْتِ أمْسِ؟، قالَتْ: لَا، قالَ: تُرِيدِينَ أنْ تَصُومِي غَدًا؟ قالَتْ: لَا، قالَ: فأفْطِرِي
Artinya: Nabi SAW masuk ke rumahnya di hari Jumat, sedang Juwairiah sedang berpuasa. Maka ia bersabda, "Apakah kemarin engkau berpuasa?" Jawabnya, "Tidak". Ia bersabda, "Apakah esok engkau akan berpuasa ?" Jawabnya, "Tidak". Beliau bersabda, " Berbukalah engkau." (HR Ahmad, Bukhari, & Abu Dawud)
Baca juga:
Bacaan Niat Puasa Sunah Senin-Kamis, Arab, Latin dan Artinya