Jumat, 22 November 2024

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

Selasa, 9 Juli 2024 14:47

Cek Status DPT secara online (Ist)

Syarat-syarat menjadi pemilih Pilkada 2023: 

  • Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah atau pernah menikah.
  • Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  • Memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Memiliki domisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebagai informasi, jika nama Anda belum terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk memastikan nama dan status terbaru Anda dalam DPT.

Namun, jika pada hari pemungutan suara nama Anda masih belum terdaftar dalam DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat