IDENESIA.CO -Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Keuangan Suryo Utomo, mengaku sudah sudah memberikan hukuman disiplin kepada 1.266 karyawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan pelanggaran dalam bekerja. Menurut dia, ini adalah hukuman terbanyak di DJP.
Adapun pegawai pajak yang telah dikenakan sanksi terdiri dari berbagai wilayah yakni Pontianak, Bandung, Pekanbaru, hingga Pematang Siantar.
"Hukuman disiplin ringan 718 di 2019 sampai saat ini, sedang 199, berat 349. Akeh (banyak) toh, kalau saya boleh jujur mungkin ini rekor untuk penegakan hukuman disiplin di DJP," kata Suryo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, dikutip Selasa (13/12).
Dia menjelaskan pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Lebih lanjut, kata Suryo, penegakan hukum disiplin paling berat adalah untuk kasus fraud, yakni melakukan pekerjaan dengan meminta imbalan kepada wajib pajak. Kemudian yang kedua, tinggal dalam satu rumah tanpa adanya ikatan pernikahan.
"Fraud itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah, itu ada juga," kata Suryo.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan untuk menjaga integritas dan profesionalitas itu, dia pun menitipkan lima hal yang harus dihindari para pegawai pajak. Lima hal ini menurutnya petuah yang selalu diajarkan bapaknya kepada dirinya sehingga selalu dia pegang tegas selama bertugas