Jumat, 4 Oktober 2024

DPR RI Sahkan RUU Kementerian Negara, Prabowo Subianto Bebas Tentukan Jumlah Kursi di Kementerian

Jumat, 20 September 2024 16:32

POTRET - Suasanan DPR RI./ Foto: Istimewa

IDENESIA.CO -  Pada Kamis (19/9/2024) kemarin, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah disahkan di DPR RI pada agenda rapat paripurna. 

Disahkannya RUU Kementerian Negara ini, berimplikasi pada langkah kebijakan yang nantinya dijalani Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Salah satunya, adalah soal jumlah kementerian yang bisa dibentuk oleh Presiden Terpilih nantinya.

Sebelumnya, pada UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian ini telah diatur dengan jumlah maksimal sebanyak 34 kementerian.

Namun, usai RUU baru soal Kementerian Negara ini disahkan di DPR RI, ada potensi jumlah kementerian itu menjadi tak terbatas, alias tak lagi dengan maksimal 34 kementerian. 
Hal ini dikarenakan dalam Pasal 15 pada beleid baru RUU Kementerian Negara yang sudah disahkan itu, tak lagi ada pembatasan pembentukan kementerian.

Redaksi pada Pasalnya berubah, dari sebelumnya maksimal 34 kementerian, menjadi disesuaikan dengan kebutuhan.

“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” dikutip dari Pasal 15 dalam beleid terbaru.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat