Berdasarkan beleid itu, Prabowo Subianto dipastikan memiliki keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian, tak lagi dibatasi pada 34 kementerian seperti sebelumnya.
Akan tetapi, dalam proses pembentukan kementerian, di angka 4 untuk Pasal 15 UU Kementerian Negara terbaru, proses pembentukan kementerian juga sudah diatur pula.
Dimana, dalam proses pembentukannya, tetap harus mengikuti rule yang ada, yakni mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, serta cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.
Selain itu, pembentukan kementerian juga perlu mempertimbangkan kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
(Redaksi)