IDENESIA.CO - Kementerian Agama RI mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat pernikahan seluruh agama.
Insiatif tersebut disambut baik Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Deni menegaskan, KUA seharusnya tidak hanya eksklusif untuk umat Islam saja. Tapi juga ada ruang bagi penganut Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Penting untuk menstandarisasi persyaratan dan memastikan representasi semua agama di antara staf KUA.
Menurut Deni, KUA berperan penting dalam pencatatan pernikahan, konseling pra-nikah, edukasi keagamaan, dan memperkuat harmoni antaragama.
“Semua fungsi ini harus dapat diakses oleh setiap warga negara, tanpa memandang agama,”katanya.