Rabu, 18 September 2024

Enam Tersangka Kasus Pengadaaan Barang Fiktif di PT Telkom Dicegah ke Luar Negeri

Kamis, 8 Agustus 2024 18:0

ILUSTRASI - Telkom Indonesia (Istimewa)

IDENESIA.CO - Juru Bicara  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahadrika Sugiarto  telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Tessa menyampaikan bahwa enam individu yang terlibat dalam kasus ini memiliki inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT. 

“Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat IT pada tahun 2017-2018 di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,” jelas Tessa, Kamis (8/8/2024).

Tessa menambahkan bahwa saat ini, identitas dan peran spesifik dari masing-masing tersangka belum dapat dipublikasikan karena kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. 

KPK sedang menangani dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom. Kasus pertama berfokus pada pengadaan barang dan jasa fiktif, sementara kasus kedua melibatkan pengadaan dan penyediaan pendanaan untuk proyek data center di PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan Telkom. 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat