Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar kemudian menjelaskan tentang narasi Pemilu satu putaran yang digaungkan oleh tim sukses pasangan capres-cawapres nomor urut dua, yakni Prabowo-Gibran. Dia menilai apabila Pilpres 2024 berjalan dua putaran, maka ada potensi kekalahan akan dialami oleh Prabowo-Gibran, yang saat ini memimpin dalam berbagai survei.
Akademisi Hukum Universitas Andalas Feri Amsari juga membeberkan kejanggalan penunjukan sejumlah PJ kepala daerah sejak 2021 lalu. Dijelaskan ada 20 PJ Gubernur yang dipilih oleh presiden dan 182 PJ Walikota/ Bupati yang dinilai Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Ombudsman sebagai mala praktik administrasi. Adapun para penyelenggara negara tersebut menguasai sekitar 140 juta daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di berbagai wilayah di Indonesia.
Pemilihan Gubernur oleh Presiden juga berpotensi adanya kecurangan dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah. Salah satunya satunya adalah soal ketidaknetralan penyelenggara negara dalam pelaksanaan kampanye Pilpres 2024. Misalnya, pencopotan baliho Ganjar-Mahfud di Bali, hingga pencabutan izin kampanye Anies Baswedan di berbagai daerah.
Belum lagi sejumlah organisasi desa yang menyatakan dukungannya kepada salah satu paslon pada Pilpres 2024. Organisasi desa yang diisi hampir 81 juta suara ini berpotensi menyalahgunakan jabatannya dalam data pemilihan, penggunaan dana desa, data penerima bansos, hingga wewenang alokasi bansos.
Dibeberkan juga sejumlah bukti rekaman suara yang menyatakan ada arahan agar para kepala desa memenangkan salah satu capres dengan berbagai cara. Selain itu, ada juga intervensi dari aparat keamanan kepada sejumlah kepala desa yang tersangkut masalah korupsi dana desa.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti kemudian memaparkan tentang anggaran bansos yang terus meningkat setiap kali menjelang Pemilu. Mulai dari 2014, 2019, hingga 2024 ini. Dia juga menyampaikan bahwa ada dugaan politisasi bansos yang dilakukan oleh sejumlah menteri guna menggaet suara masyarakat untuk paslon tertentu.