IDENESIA.CO - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDI-P), Hasto Kristiyanto, resmi menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025). Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama lebih dari tiga jam, di mana Hasto tiba pada pukul 10.00 WIB dan meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam kesempatan itu, Hasto menyampaikan imbauan kepada seluruh kader dan simpatisan PDI-P untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan situasi yang tengah dihadapinya.
"Kami mengimbau kepada seluruh simpatisan dan anggota partai untuk tetap tenang," kata Hasto kepada wartawan, setelah selesai menjalani pemeriksaan.
Hasto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang dihadapinya adalah bagian dari perjuangan politik yang lebih besar.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa PDI-P, sebagai partai yang berkarakter banteng, akan tetap teguh pada prinsip dan keyakinan politiknya.
Meskipun dirinya sudah berstatus tersangka, Hasto berjanji akan tetap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik KPK. Namun, ia juga meminta agar hak-haknya sebagai tersangka dihormati, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan terkait kasus yang sedang berjalan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum,, di mana Hasto diduga terlibat dalam upaya penyuapan terkait PAW anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1. Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buron Harun Masiku. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu untuk mengatur penetapan PAW anggota DPR tersebut, meski calon legislatif Riezky Aprillia telah memperoleh suara terbanyak dan berhak menggantikan posisi almarhum Nazarudin Kiemas.
Selain dugaan suap, Hasto juga disangka terlibat dalam upaya perintangan penyidikan, termasuk membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan Harun Masiku dan menginstruksikan agar bukti-bukti, seperti handphone, dihancurkan.
Namun, meskipun telah berstatus tersangka, Hasto tidak langsung ditahan setelah pemeriksaan, dan dirinya menunjukkan sikap yang tenang dan optimistis.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa kliennya sudah menyatakan siap jika KPK memutuskan untuk menahan dirinya, meskipun saat ini Hasto memilih untuk mengikuti proses praperadilan yang sedang berlangsung.
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di gedung KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Hasto di Jakarta Selatan dan Bekasi sebagai bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti dalam kasus ini. Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci dalam perkara ini, termasuk mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
KPK kini tengah mendalami berbagai bukti dan keterangan dari saksi-saksi terkait, sementara Hasto dan PDI-P berkomitmen untuk tetap menjalani proses hukum dengan sikap kooperatif.
(Redaksi)