Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2023 (atau IHPS II 2023) kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Selain ketua BPK, turut hadir dalam kesempatan itu, antara lain Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, dan Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPP, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 80 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL). Sedangkan atas 4 (empat) LKKL, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
"Opini WDP atas empat LKKL tersebut, tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2023, sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2023," tutup Ketua BPK.
(Redaksi)