Rabu, 13 November 2024

Kejagung Jelaskan Peran Tom Lembong pada Kasus Impor Gula

Rabu, 30 Oktober 2024 20:20

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor

IDENESIA.CO -  Thomas Trikasih Lembong atau yang disapa Tom Lembong telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula,oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dijelaskan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar kalau pada kasus tersebut Tom Lembong sebagai Mantan Menterei Perdagangan (Mendag) diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangmya sebagai  dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

"Menteri Perdagangan yaitu saudara TL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Abdul Qohar, dikutip Rabu (30/10/2024).

Abdul Qohar melanjutkan, kala itu Tom Lembong menyalahgunakan kekuasannya dengan cara menentang keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun pada kasus ini Tom Lembong justru memberikan izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor.

"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," kata Abdul Qohar.

Ia menuturkan pada 28 Desember 2015 dilakukan rakor yang dihadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu pembahasannya yaitu Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Pada bulan November sampai Desember 2015, lanjut Abdul Qohar, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

"Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," imbuhnya.

Abdul Qohar mengungkapkan izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih tersebut sebenarnya adalah gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

"Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) saat itu Rp13 ribu per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar," tutur Abdul Qohar.

PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp400 miliar.

Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

(tim redaksi)

Tag berita:
IDEhabitat