IDENESIA.CO - Sejumlah uang Rp 300 juta serta beberapa barang lainnya ditemukan Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggeledahan kasus korupsi fee proyek untuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
“Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang kurang dari Rp 300 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada awak media, Selasa (22/10/2024).
Penggeledahan di beberapa lokasi yang dilakukan KPK itu, termasuk pula untuk kediaman Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Namun, KPK belum menjelaskan apakah uang Rp 300 juta itu ditemukan di rumah Sahbirin Noor atau kah di lokasi lainnya.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di proyek pemerintah lingkup Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka Sahbirin Noor itu dilakukan bersama dengan 4 tersangka lain, dari pemerintahan yakni Ahmad Solhan, Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, dan Agustya Febry, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta Ahmad, Bendahara RUmah Tahfidz Darussalam, selaku pengepul uang/fee.