Akibat kelalaian tersebut, kerjasama jual beli batu bara tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21.202.001.888, yang kemudian dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
Tersangka NJ dan IGS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kaltim berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan dengan adil dan memastikan agar kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(tim redaksi)