IDENESIA.CO - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyampaikan kritik tajam terhadap usulan dalam revisi UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mengizinkan perguruan tinggi untuk menerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Wacana tersebut, menurut KIKA, berpotensi merusak kebebasan akademik serta membahayakan prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi 1998.
Masduki, anggota KIKA, menilai usulan ini sebagai bentuk "sesat pikir" dari anggota DPR yang justru seharusnya berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam transaksi sumber daya alam.
"Anggota DPR seharusnya menyadari pentingnya oposisi dalam demokrasi. Jika parlemen tidak menjalankan perannya, maka ormas, mahasiswa, dan perguruan tinggi adalah penyeimbang yang dibutuhkan," ujarnya dalam konferensi pers daring pada Senin (20/1).
Selain itu, Masduki menekankan bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi akan menimbulkan konflik kepentingan. Perguruan tinggi, yang selama ini dikenal sebagai lembaga yang bertugas mengkritik, melakukan riset, serta memberikan pengajaran, akan kesulitan menjalankan tugasnya dengan objektif jika terlibat dalam pengelolaan tambang.
"Jika tambang itu mengalami kerusakan lingkungan yang luar biasa, perguruan tinggi tidak akan bisa mengkritik karena mereka bisa saja terjebak dalam kepentingan ekonomi yang saling terkait," jelasnya.
KIKA menganggap bahwa usulan tersebut merupakan bentuk represi terhadap otonomi akademik. Masduki menyebut bahwa model represi yang sekarang berbeda dengan model lama, di mana para dosen dan guru besar sering kali dihambat atau bahkan dipenjara karena kritiknya.
Kini, kata dia, "model baru" represi dilakukan dengan cara memberikan proyek dan pekerjaan kepada akademisi, seperti pengelolaan tambang, yang pada akhirnya mengekang kebebasan intelektual mereka.
Sebagai informasi, usulan tersebut dibahas dalam revisi RUU Minerba di Badan Legislasi DPR yang pada Senin (20/1) masih merumuskan aturan baru terkait pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM.
Organisasi masyarakat sipil lainnya, seperti YLBHI, Walhi, dan LHKP Muhammadiyah, turut mendukung kritik KIKA dan menyerukan agar kebebasan akademik tetap dilindungi.
(Redaksi)