IDENESIA.CO - Komisi I DPRD Kaltim meminta agar sengekta lahan Ring Road II tidak segera dicairkan dana tahap 2 mereka, terhadap pihak yang mengklaim ke Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah provinsi, terutama bidang keuangan.
“Sengketa ini harus diselesaikan melalui pengadilan terlebih dahulu sebelum dana tahap 2 dapat dicairkan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” saran anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.
Jahidin menjelaskan bahwa terdapat tumpang tindih lahan atau overlapping dengan lahan transmigrasi yang menjadi sengketa. Terdapat 10 titik klaim yang bermasalah, dan untuk penyelesaiannya, perlu melibatkan pengadilan. Oleh karena itu, pembayaran tahap 2 untuk sisa lahan seluas 2,6 hektare akan tertunda karena adanya tumpang tindih lahan tersebut.
“Terdapat 10 titik klaim yang bermasalah, dan untuk penyelesaiannya, perlu melibatkan pengadilan,” ujar anggota Komisi I DPRD Kaltim ini.
Belakangan ini, pemilik lahan di jalan Ring Road II melakukan demonstrasi untuk menuntut pembayaran tahap 2 segera dilakukan.
Namun, Jahidin meminta Pemprov Kaltim bahwa dalam pencairan dana harus menunggu hasil dari pengadilan untuk memastikan keabsahan klaim tersebut sebelum pembayaran dapat dilakukan.
(Advertorial)