IDENESIA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 15 saksi untuk diperiksa pada Jumat (27/9/2024) di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur pada kasus dugaan korupsi IUP pertambangan di Kaltim yangmenyeret nama mantan gubernur Kaltim, AFI.
Sebanyak 15 saksi dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) di era gubernur Awang Faroek Ishak.
15 saksi itu, diperiksa pada Jumat (27/9/2024) oleh KPK di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
Dari 15 orang itu, hanya 10 orang yang hadir dalam pemeriksaan.
Jubir KPK, Tessa Mahardika mengirimkan daftar pihak yang diperiksa KPK itu, melalui pesan singkat.
Berikut nama-namanya:
1. Abdul Rahman K Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara 2010
2. Abdullah Sani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur
3. AH, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur
4. A, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011 s.d. 2014
Baca Juga Fasilitas Hingga Pelayanan di Puskesmas Mesti Ditingkatkan
5. AF, Ibu Rumah Tangga