IDENESIA.CO - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dan akan dikenakan sanksi potongan gaji yang berlaku mulai 1 Oktober mendatang.
"Putusan Dewas itu kan per 1 Oktober, per 1 Oktober (potong gaji Ghufron)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Cahya belum memerinci apakah ada berkas-berkas pemberitahuan pemotongan gaji yang akan diserahkan ke Ghuron. Dirinya kembali memastikan bahwa sanksi potong gaji ke Ghufron akan berlaku mulai 1 Oktober.
"Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan soal sanksi pemotongan 20 persen penghasilan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menyebutkan pemotongan bukan hanya gaji pokok, tapi termasuk tunjangan.
"Penghasilan itu banyak, jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan. Berapa besarnya, saya sendiri nggak tahu, nanti Anda tanya sama Sekjen (KPK)," kata Tumpak di gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).