IDENESIA.CO - Sejumlah uang Rp 300 juta serta beberapa barang lainnya ditemukan Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggeledahan kasus korupsi fee proyek untuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
“Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang kurang dari Rp 300 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada awak media, Selasa (22/10/2024).
Penggeledahan di beberapa lokasi yang dilakukan KPK itu, termasuk pula untuk kediaman Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Namun, KPK belum menjelaskan apakah uang Rp 300 juta itu ditemukan di rumah Sahbirin Noor atau kah di lokasi lainnya.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di proyek pemerintah lingkup Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka Sahbirin Noor itu dilakukan bersama dengan 4 tersangka lain, dari pemerintahan yakni Ahmad Solhan, Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, dan Agustya Febry, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta Ahmad, Bendahara RUmah Tahfidz Darussalam, selaku pengepul uang/fee.
Dua orang lainnya yakni dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (swasta).
Kegiatan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK, bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.
“Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui ekatalog, demikian pointer disampaikan Tessa Mahardika, Jubir KPK dilansir dari Arusbawah.co, Rabu (9/10/2024).
Dari sana, ada tiga proyek yang kemudian diplot pemerintah untuk dikerjakan oleh pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Ketiganya yaitu pertama, pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi dengan penyedia terpilih PT WKM (WISWANI KHARYA MANDIRI), dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.
Kedua, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (HARYADI INDO UTAMA), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar.
Ketiga, pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
Dari ketiga proyek inilah kemudian muncul adanay fee dari swasta ke pemerintah. Rinciannya pun sudah diatur besarannya.
“Terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel),” ucap Tessa Mahardika.
Soal kasus ini, pihak dari Paman Birin atau Sahbrin Noor juga melakukan langkah dengan mengajukan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Redaksi)