IDENESIA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur tengah mempersiapkan jawaban untuk sidang kedua gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dalam perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan akan dilanjutkan pada 21 Januari 2024 mendatang.
Sidang perdana yang berlangsung pada 9 Januari 2025 di Gedung MK, Jakarta, memfokuskan pada pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan hasil Pilgub Kaltim. Agenda sidang kedua nantinya akan mencakup pemeriksaan lebih lanjut, termasuk keterangan dari pihak terkait, seperti Bawaslu Kaltim dan kuasa hukum paslon nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji.
"Sidang kedua ini sangat penting sebagai bagian dari proses demokrasi yang memastikan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam Pilkada," ujar Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih.
Ia menegaskan, KPU Kaltim telah menyiapkan data dan bukti untuk menjawab berbagai klaim yang diajukan pihak Isran-Hadi dalam gugatan mereka.
Isran Noor, yang hadir dalam sidang perdana bersama kuasa hukumnya, Refly Harun, mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Kaltim 2024.
Mereka mengajukan empat pokok permohonan, termasuk tuduhan kartel politik, praktik money politics, serta ketidaknetralan penyelenggara. Mereka juga menuntut pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
Meski selisih suara antara paslon 1 dan 2 cukup besar, yakni 202.606 suara atau 11,3 persen, Isran-Hadi mengklaim adanya praktik terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam dugaan politik uang yang mereka sebut terjadi selama pilkada. Refly Harun bahkan membawa bukti video dugaan money politics yang dilakukan oleh pihak lawan.
Gugatan ini mencerminkan pentingnya proses hukum dalam menjamin integritas pilkada. Bagi KPU Kaltim, proses sidang ini bukan hanya untuk membela hasil yang telah ditetapkan, tetapi juga memastikan bahwa mekanisme demokrasi berjalan dengan prinsip keadilan yang fair.
Selain itu, keterlibatan Bawaslu dan pihak terkait di sidang MK diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai prosedur dan peraturan yang berlaku dalam Pilkada Kaltim.
"Dalam setiap tahapan ini, kami berkomitmen untuk menjaga agar proses Pilkada tetap berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi prinsip-prinsip dasar demokrasi," tambah Ramaon Dearnov Saragih.
Sidang kedua pada 21 Januari 2024 nanti akan menjadi momen penting dalam menentukan kelanjutan dari proses hukum ini, yang pada gilirannya akan berpengaruh pada hasil akhir Pilgub Kaltim 2024. KPU Kaltim berharap proses ini dapat memberikan keputusan yang adil, transparan, dan mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh pihak terkait.
(Redaksi)