IDENESIA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur tengah mempersiapkan jawaban untuk sidang kedua gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dalam perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan akan dilanjutkan pada 21 Januari 2024 mendatang.
Sidang perdana yang berlangsung pada 9 Januari 2025 di Gedung MK, Jakarta, memfokuskan pada pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan hasil Pilgub Kaltim. Agenda sidang kedua nantinya akan mencakup pemeriksaan lebih lanjut, termasuk keterangan dari pihak terkait, seperti Bawaslu Kaltim dan kuasa hukum paslon nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji.
"Sidang kedua ini sangat penting sebagai bagian dari proses demokrasi yang memastikan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam Pilkada," ujar Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih.
Ia menegaskan, KPU Kaltim telah menyiapkan data dan bukti untuk menjawab berbagai klaim yang diajukan pihak Isran-Hadi dalam gugatan mereka.
Isran Noor, yang hadir dalam sidang perdana bersama kuasa hukumnya, Refly Harun, mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Kaltim 2024.
Mereka mengajukan empat pokok permohonan, termasuk tuduhan kartel politik, praktik money politics, serta ketidaknetralan penyelenggara. Mereka juga menuntut pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.