3. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jokowi menunjuk Luhut untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Luhut memiliki tugas untuk mengkoordinasikan prasarana dan sarana moda transportasi itu.
4. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional
Luhut ditunjuk menjadi Ketua Dewan SDA oleh Jokowi berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Untuk jabatannya ini, dia bisa menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional.
5. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)
Jokowi membentuk Tim Gernas BBI pada 2021 lalu dengan Luhut sebagai ketua. Pembentukan tim itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 15/2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
6. Ketua Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kepres Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Luhut memimpin susunan pengarah yang tugasnya memberi arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
7. Koordinator Penanganan Polusi DKI Jakarta