Jumat, 4 Oktober 2024

Eks Dirut RSUD Nunukan Ditahan selama 20 Hari, Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Covid-19

Sabtu, 21 September 2024 22:43

TERSANGKA - dr DL Eks Dirut RSUD Nunukan saat dieksekusi penahanan oleh Kejari Nunukan akibat kasus pidana korupsi dana Covid-19. (IST)

IDENESIA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejati) Nunukan kembali mengungkap kasus tindak pidana koripsi penyelewengan dana Covid-19 di RSUD Nunukan yang menetapkan dr DL, Eks Dirut RSUD Nunukan sebagai tersangka.

Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti bahwa penetapan tersangka kepada dr DL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024.

“DL menjadi tersangka dengan perannya sebagai mantan pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021,’’ ujar Ricky, Sabtu (21/9/2024).

Setelah ditetapkan tersangka, selanjutnya  DL ditahan di Lapas Nunukan selama 20 hari ke depan, hingga 7 Oktober 2024.

Penahanan terhadap DL, lanjut Ricky, atas pertimbangan subjektif tim penyidik, untuk mencegah pelarian, pengrusakan barang bukti, dan kejahatan berulang.

Dalam kasus ini, DL diduga mengalokasikan anggaran kas BLUD RSUD Nunukan TA. 2021 untuk kepentingan pribadi.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat