Jumat, 22 November 2024

Mulai 1 Oktober, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon akan Dikenakan Sanksi Potongan Gaji Sebanyak 20 Persen

Jumat, 27 September 2024 21:46

BERBICARA - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron./ Foto: Istimewa

IDENESIA.COWakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dan akan dikenakan sanksi potongan gaji yang berlaku mulai 1 Oktober mendatang. 

"Putusan Dewas itu kan per 1 Oktober, per 1 Oktober (potong gaji Ghufron)," kata  Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Cahya belum memerinci apakah ada berkas-berkas pemberitahuan pemotongan gaji yang akan diserahkan ke Ghuron. Dirinya kembali memastikan bahwa sanksi potong gaji ke Ghufron akan berlaku mulai 1 Oktober.

"Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan soal sanksi pemotongan 20 persen penghasilan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menyebutkan pemotongan bukan hanya gaji pokok, tapi termasuk tunjangan.

"Penghasilan itu banyak, jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan. Berapa besarnya, saya sendiri nggak tahu, nanti Anda tanya sama Sekjen (KPK)," kata Tumpak di gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

"Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK di KPK. Ini penghasilan resmi ya, bukan yang tidak resmi," tambahnya.

Sebagai informasi, Ghufron dihukum potongan penghasilan 20 persen per bulan selama 6 bulan. Namun masa jabatan Ghufron akan berakhir pada Desember 2024 atau tak sampai 6 bulan.

"Berapa? Aku tidak tahu jumlahnya. Dipotong 20 persen, nanti Sekjen yang memotong. Nah, ini 6 bulan, dia mungkin tak sampai 6 bulan sudah tidak lagi (menjabat), ya sudahlah, tidak ada lagi, mau bilang apa," katanya.

"Tapi kalau masih ada, ya potong saja sampai 6 bulan, gitu. Nggak ada masalah. Kalau terpilih lagi, potong aja," tambahnya.

(Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat