Kamis, 21 November 2024

Pengamat Hukum Untag Roy Hendrayanto Beri Tanggapan Terhadap Kasus Bimtek Pemkot Bontang Senilai Rp 54 Miliar

Minggu, 15 September 2024 19:20

DIWAWANCARAI - Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat diwawancara awak media/IST

IDENESIA.CO - Laporan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan Pemkot Bontang 2024 yang mencapai angka Rp 54 Miliar yang sebelumnya disampaikan Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim ke bagian Intelijen Kejati Kaltim pada Senin (9/9/2024) lalu, mendapat sorotan dari pengamat hukum di Samarinda.

"Nominal itu fantastis, Rp 54 miliar. Tapi kita jangan fokus ke nominal karena biar seribu perak pun ketika peruntukannya tidak tepat maka sudah bisa dikatakan korupsi. Makanya dalam hal ini pemeriksaan BPK itu sangat penting. Karena sekali lagi nominal Rp 54 miliar itu sangat fantastis. Itu sama dengan penggunaan dana sekali penyelenggaraan pilkada di Samarinda," terang Roy Hendrayanto, ahli hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda Sabtu (14/9/2024).

Selain menyorot nilai yang fantastis, dalam kesempatan itu Roy juga menegaskan pentingnya penjelasan atau urgensi dari para peserta Bimtek yang diisi oleh para Ketua dan Pengurus RT, organisasi paguyuban, organisasi pemuda, anggota ormas, takmir mesjid, imam mesjid dan lainnya. 

Terlebih disebutkan kalau para peserta Bimtek itu mengikuti kegiatan di luar pulau Kalimantan, seperti Bali, Makassar, Malang, Yogyakarta dan Bandung.

 "Itu apa urgensi para ketua RT mengikuti Bimtek tersebut.
Kemudian juga judul kegiatan Bimtek itu apa? Perlu diketahui, kalau kegiatan itu boleh saat dia UMKM, dan RT itu seingat saya tidak boleh. Apalagi RT itu dibawa keluar daerah, makanya harus diketahui dulu urgensi dan tujuan pastinya," tegas Roy.

Selain pelanggaran administratif para peserta, Roy dalam keterangannya juga menegaskan perlu adanya klarifikasi dari para pengguna anggaran, alias Dinas dilingkup Pemkot Bontang yang meloloskan penggunaan uang negara tersebut. 

"Ini pengguna anggaran harus juga diusut kenapa bisa meloloskan kegiatan tersebut. Apalagi ini menyangkut keuangan daerah. Biasanya RT itu mengikuti Bimtek hanya di dalam kota," tekannya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai laporan yang disampaikan para mahasiswa ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, Roy mengaku bahwa hal itu memang sudah seharusnya. Bahkan  pihak Kejati Kaltim tidak boleh menolak laporan tersebut.

Namun demikian, Roy meyakini kalau pihak Kejaksaan pasti akan  menerima laporan tersebut.

"Sekarang tinggal bolanya ada di teman-teman Kejaksaan. Bisa ga masuk ke situ ? Seharusnya bisa, dengan cara memanggil pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi penggunaan dana bimtek tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima laporan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan Pemkot Bontang. Laporan resmi disampaikan Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim ke bagian Intelijen Kejati Kaltim pada Senin (9/9/2024). 

Laporan dari EMAK Kaltim itu disampaikan ke seksi Intel Kejati Kaltim, dan diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Dalam laporannya, EMAK Kaltim menemukan angka Rp 54 miliar dana Bimtek bedasarkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintahan). Dengan 222 item Bimtek bernilai miliaran yang dilakukan di berbagai dinas dengan melibatkan ribuan orang termasuk masyarakat umum.

"Kami hari ini melaporankan terkait dugaan korupsi, anggaran APBD Kota Bontang, sebesar Rp 54 milliar yang digunakan untuk Bimtek di luar daerah, salah satu kotanya bali, Jogja, Bandung," jelas Pradana, Ketua EMAK Kaltim.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat