Minggu, 23 Februari 2025

Revisi Kilat Tata Tertib DPR yang Beri Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos !

Rabu, 5 Februari 2025 21:10

DIWAWANCARAI - Ketua MKMK, I Dewa Gede Palaguna (Istimewa)

IDENESIA.CO - Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang baru disahkan memberi kewenangan baru bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengevaluasi atau bahkan mencopot pejabat negara, termasuk mereka yang berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini langsung menuai kritik keras, salah satunya datang dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna.

Palguna, yang dilansir dari kompas.com pada Rabu (5/2), memberikan reaksi tegas terhadap langkah DPR yang memberi diri mereka kewenangan untuk mengevaluasi kinerja pejabat negara setelah mereka lolos melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Menurut Palguna, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945.

"Jika DPR tetap melanjutkan kebijakan ini, berarti mereka tidak ingin Indonesia tegak di atas hukum dasar (UUD 1945), tetapi justru ingin memaksakan hukum yang mereka inginkan demi kepentingan mereka sendiri," ujar Palguna dengan tegas melalui pesan singkat. "Rusak negara ini, bos," lanjutnya.

Lebih lanjut, Palguna mempertanyakan pemahaman hukum para anggota DPR terkait dengan hierarki norma hukum yang ada. Ia menegaskan bahwa tata tertib DPR seharusnya hanya berlaku untuk internal lembaga tersebut dan tidak bisa mengikat instansi atau pejabat lainnya di luar DPR.

"DPR harus tahu bahwa tata tertib itu hanya berlaku untuk internal mereka. Jangan sampai mereka memaksakan aturan yang mengikat lembaga lain, apalagi mengganggu independensi lembaga negara seperti MK dan KPK," tegasnya.

Sebagai informasi, revisi Tata Tertib DPR yang disahkan pada Selasa (4/2) mengatur bahwa DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati uji kelayakan dan kepatutan, seperti komisioner KPK, hakim MK, dan sejumlah pejabat lainnya. Revisi ini memberikan DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah ditetapkan, dan jika kinerjanya dianggap tidak memenuhi harapan, DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang dipilih melalui DPR dapat bekerja secara maksimal. Evaluasi ini memungkinkan DPR untuk menilai kinerja pejabat negara secara lebih objektif dan berkala.

Namun, langkah ini menuai kontroversi karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi independensi lembaga-lembaga yang seharusnya bebas dari campur tangan politik. Banyak yang melihat hal ini sebagai langkah mundur dalam menjaga sistem pemerintahan yang berlandaskan pada checks and balances.

Palguna menutup komentarnya dengan peringatan serius, "Jika DPR terus memaksakan aturan ini, maka kami akan melihat negara ini kehilangan arah dan merusak fondasi hukum yang sudah dibangun."

(Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat