IDENESIA.CO -Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Rincian Bagi Hasil TA 2022 yang terbit Jumat (30/12/2022).
Pemkot Samarinda terima bantuan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 317 miliar.
Penerima ini berasal dari berbagai sumber antara lain bagi hasil pajak penghasilan, bagi hasil pajak bumi dan bangunan, dan lainnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 PMK tersebut.
Saat ditemui, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun daftar kebutuhan anggaran untuk kegiatan yang dapat didanai dari anggaran ini. Karena penyaluran dananya bersifat non tunai atau treasury deposit facility (TDF) yang dititipkan di Bank Indonesia (BI).
“Bahwa karena masuknya setelah pengetukan anggaran murni (APBD/anggaran pendapatan dan belanja daerah) pada 20 November lalu, maka administrasinya akan dituangkan dalam batang tubuh APBD pada anggaran perubahan (APBD-P), “ kata Andi Harun Pada Rabu (25/1/2023).
Ia menjelaskan bahwa anggaran ini akan disalurkan ke beberapa kegiatan, semisal pengendalian inflasi dan lainnya. Beberapa item kegiatannya misalnya, perbaikan fasilitas pelabuhan, pembangunan infrastrukur ke area produksi atau irigasi pertanian, dan lainnya, tidak semata-mata hanya berbentuk bantuan langsung tunai (BLT).
“Saat ini kami aktif komunikasikan dengan pemerintas pusat, baik dengan kementerian dalam negeri (kemendagri) maupun kementerian keuangan (kemenkeu),”ujarnya.