Sementara itu, Kepala Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Baru menjelaskan bahwa dana seperti ini biasa diberikan pemerintah pusat, setelah melakukan audit pendapatan. Ketika target pendapatan pemerintah pusat meningkat maka penyaluran anggaran tambahan ini merata diberikan se Indonesia.
“Bukan semata-mata karena keberhasilan pengelolaan keuangan atau inflasi. Namun ini bisa jadi salah satu indikatornya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut sudah dikeluarkan dari kas negara per 30 Desember lalu, namun karena keuangan Samarinda dianggap cukup, maka penyaluran berbentuk dana non tunai yakni melalui BI. Namun bagi daerah yang dinilai membutuhkan dana cash, maka langsung ditranfer ke kas daerah masing-masing.
“Sejatinya penggunaan dana ini menunggu petunjuk teknis (juknis) namun karena kebutuhan anggaran Samarinda juga cukup banyak yang belum tercakup dalam APBD 2023 sebesar Rp 3,9 triliun, maka list pekerjaan yang diperlukan untuk diusulkan ke pemerintah pusat," pungkasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika memang boleh maka pihaknya akan tampung untuk segera digunakan. Secara administrasi pihaknya akan mengalokasikan dalam kegiatan pergeseran anggaran. Yang akhirnya dilaporkan pada APBD-P untuk disetujui bersama dengan DPRD.
(Advertorial)