Jumat, 20 September 2024

Satgas SIRI Kejagung Bekuk Sekda Seram Bagian Timur (DK) Tepat Pada Perayaan HUT RI ke-79

Sabtu, 17 Agustus 2024 19:30

DITANGKAP - Petugas Kejati Maluku menggiring tersangka DK, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, yang menjadi DPO tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021 setelah sekitar lima bulan menjadi buron, Sabtu (17/8/2024). (ANTARA/HO-Kejati Maluku)

IDENESIA.CO - Tepat saat perayaan HUT Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024, Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Insial DK yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021. 

Buron alias DPO kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berhasil dibekuk di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. 

DK diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku, perihal Pengamanan Tersangka yang masuk dalam DPO perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 721/053/K.3/Kph.3/08/2024 melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. 

Lanjut dijelaskannya, tersangka DK saat diamankan bersikap kooperatif hingga penangkapan dipastikan berlangsung. Setelah diamankan, DK selanjutnya langsung digelandang ke Kejati Maluku untuk diproses lebih lanjut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp2,58 miliar berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku.

Penyidik kejaksaan selanjutnya menetapkan tersangka DK dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak tanggal 20 Maret 2024. Tersangka DK diketahui telah melarikan diri, baik dari kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya.

(Redaksi) 

Tag berita:
IDEhabitat