IDENESIA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Atas hal itu, Hasto dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.
"Seperti yang diketahui pada SOP yang kita miliki ketika naik (penyidikan) diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Asep menyebut pihaknya juga melakukan pencekalan ke sejumlah orang terkait. Dia menyebut pihak-pihak itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"Kemudian juga terhadap orang-orang berkaitan yang kita duga bahwa dia memiliki dan akan menyulitkan apabila dia ke luar negeri. Tadi pencekalan serta merta kita lakukan. Pencekalan itu seperti biasa 6 bulan, nanti kan bisa diperpanjang. Tidak hanya orang tertentu, semuanya seperti itu," bebernya.
Sementara itu kabar Hasto yang kini disebut sebagai tersangka semakin menguat saat beredarnya informasi dari internal KPK. Dari informasi beredar, penetapan Hasto sebagai tersangka tercatat dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka itu tertulis informasi, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku. Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Untuk diketahui, Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024. Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Sementara dari kasus tersebut, peran krusial Hasto ialah menempatkan Harun Masiku di dapil 1 Sumatera Selatan, yang aslinya Harun Masiku berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja.
Dalam proses pemilihan legislative tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara.
Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perannya, Hasto aktif melakukan upaya menggakan Rizky sebagai caleg DPR terpilih dan membuat sejumlah langkah agar posisi Nazaruddin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
(Redaksi) )