IDENESIA.CO, SAMARINDA – Operasional truk muatan barang mengangganggu lalu lintas di siang hari yang menyebabkan kemacetan dan kepadatan volume kendaraan di Kota Samarinda .
Wacana pemberlakuan batasan Jam operasional truk kontainer disuarakan Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Markaca.
Dijelaskan Markaca kendaraan beroda truk besar yaitu beroda lebih 12 itu perlu diatur.
“Kita ingin membuat Perda, mobil-mobil yang berat itu diatur, jangan siang-siang sudah di kota,” cetus Markaca, Sabtu (24/9/2022).
Anggota Komisi III DPRD Samarinda itu menambahkan, jumlah kendaraan yang semakin bertambah. Sementara tidak ada penambahan jalan, bahkan untuk perbaikan jalan pemerintah masih kesulitan anggaran.
Bukan hanya itu, ia juga menyebut hal tersebut bisa menimbulkan kemacatan.
Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah harus menetapkan jam operasional untuk mobil besar.