IDENESIA.CO - Mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda, porsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada wilayah kota paling sedikit seharusnya 30 persen dari luas wilayah kota .
Pada dasarnya penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Kawasan RPH Samarinda disusun sebagai upaya menjaga keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara ruang terbangun dengan ruang terbuka (hijau).
Hal ini ditanggapi Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar soal keberadaan RTH di Kota Tepian.
Menurutnya, keberadaan RTH di Kota Samarinda masih banyak yang berubah fungsi. Padahal sudah jelas acuan pembangunan di Kota Samarinda ini mengacu pada RTRW Samarinda.
Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda dinilai masih sangat minim,masih jauh dari standar yang telah diatur dalam pasal 29 ayat 2 UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Anhar mengatakan masih banyak pembangunan di Kota Samarinda ini yang memunculkan peluang peningkatan ekonomi dan menambah lapangan pekerjaan, namun tidak sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.