Sementara itu, pada anak-anak, 59,6 persen anak usia 3-4 tahun mengonsumsi makanan manis lebih dari satu kali sehari dan 68,5 persen mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari.
“Konsumsi gula yang berlebihan ini tentu saja menambah besar risiko penyakit diabetes. Karena itu perlu tindakan preventif yang sangat serius dan tegas dalam membatasi kandungan gula dalam produk makanan dan minuman yang dijual di pasaran,” tegas Ujang.
Pakar Perilaku Konsumen dari IPB ini lebih rinci menyebutkan gula terburuk terdapat pada makanan olahan, minuman olahraga, makanan penutup, dan jus buah.
Anak yang dibebaskan untuk mengasup makanan atau minuman tinggi gula setiap hari tentu dapat berdampak pada asupan kalori dan zat gizi secara berlebihan.
Ini karena camilan yang disukai anak pada umumnya tinggi gula dan garam, namun rendah protein dan vitamin.
Cukai minuman manis Kementerian Kesehatan menyarankan asupan gula per hari dibatasi sekitar 50 gram atau empat sendok makan untuk usia dewasa.
Sementara Asosiasi Ahli Jantung Amerika Serikat (AHA) merekomendasikan batas maksimal konsumsi gula untuk anak usia 2-18 tahun kurang dari 24 gram per hari.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pemerintah berupaya menekan angka diabetes melitus di masyarakat. Intervensi dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan, deteksi dini, penanganan, sosialisasi, hingga edukasi.
”Kementerian Kesehatan juga telah bersurat kepada Kementerian Keuangan terkait dengan pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan,” katanya.
Ditambahkan oleh Ujang, aturan yang jelas tentang batasan konsumsi gula diperlukan untuk mengubah kebiasaan masyarakat.
Di beberapa negara, ada aturan yang diterapkan untuk cukai gula. Industri makanan minuman yang mengurangi komponen gula akan diberikan insentif.