IDENESIA.CO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kembali menjadi sorotan. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, pada Selasa (14/1/2025), melakukan penggeledahan di kantor Perusda BKS yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama periode 2020 hingga 2021.
Tim Penyidik yang melakukan penggeledahan selama tiga jam berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan erat dengan praktik pengelolaan keuangan yang merugikan negara.
“Dokumen yang kami amankan akan segera disita dan digunakan sebagai alat bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Toni.
Kejati Kaltim mendalami dugaan kerugian negara yang muncul akibat pengelolaan kerjasama jual beli batu bara antara Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017 hingga 2019.