Kamis, 14 November 2024

Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Kasus Kekerasan Jadi Topik Pembahasan di Debat Publik Pilkada Samarinda 2024

Minggu, 10 November 2024 9:44

BEBRICARA - Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Samarinda Nomor Urut 02, Andi Harun - Saefuddin Zuhri di Debat Publik Kedua dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda 2024./ foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Pada Sabtu malam, 9 November 2024, Hotel Mercure di Jalan Mulawarman menjadi saksi gelaran Debat Publik Kedua dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda 2024. Dalam debat ini, berbagai isu penting dibahas, namun satu topik yang mencuri perhatian adalah permasalahan perlindungan perempuan dan anak di tengah maraknya kekerasan yang terjadi di kota Samarinda.

Debat dimulai dengan pertanyaan yang menantang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai kebijakan mereka untuk menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data terbaru dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) menunjukkan situasi yang memprihatinkan. Pada Februari 2024, Samarinda tercatat sebagai wilayah dengan kasus kekerasan terbanyak, dengan 57 laporan yang melibatkan 196 korban, 127 di antaranya adalah anak-anak. Lebih mengguncang, mayoritas korban adalah perempuan, dengan 38 orang mengalami kekerasan seksual, 30 orang mengalami kekerasan fisik, dan 15 orang mengalami kekerasan psikis.

Andi Harun: Tiga Pilar Penting dalam Penanggulangan Kekerasan

Calon Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH), memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah diambil dan rencana kedepannya dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Andi Harun menekankan bahwa penanggulangan kekerasan ini harus dilakukan dari tiga perspektif utama: regulasi, struktural, dan kultural.

1. Regulasi yang Memadai

 Andi mengungkapkan bahwa regulasi yang mendukung perlindungan perempuan dan anak sudah cukup baik. Kota Samarinda, menurutnya, telah memiliki peraturan yang jelas dan komprehensif, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023, dan Perda tentang Perdagangan Orang. Di samping itu, lembaga struktural seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di enam kecamatan telah dibentuk untuk menangani masalah ini secara langsung.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat