Jumat, 22 November 2024

Usai Jalani Masa Tahanan 8 Tahun Penjara dari Vonis 20 Tahun, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

Senin, 19 Agustus 2024 14:17

BERBICARA - Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini Usai Jalani 8 Tahun Penjara dari Vonis 20 Tahun (Istimewa)

IDENESIA.CO - Tepat pada Minggu, 18 Agustus 2024 Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan 8 Tahun Penjara dari Vonis 20 Tahun.

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum mengaku dikejutkan dengan pemberitahuan pembebasan bersyarat dari pihak lapas atas kliennya, Jessica Kumala Wongso 

“Saya tidak pernah mengajukan surat (pembebasan bersyarat). Tiba-tiba ketahuan dia mendapatkan itu (remisi).” katanya memberikan keterangan pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada Ahad, 18 Agustus 2024. 

Otto menuturkan pihaknya sebenarnya sudah berniat mengajukan peninjauan kembali ke Mahakmah Agung. Namun, sekitar tiga pekan lalu ia mendengar rencana pembebasan bersyarat Jessica Wongso. “Dengan demikian tentunya saya menunda PK itu sambil menyelesaikan pengurusan surat administrasi yg berkaitan dengan keluarnya Jessica." Ujar Otto.

Otto juga membeberkan alasan Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat karena memenuhi semua ketentuan, termasuk berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. "Sampai-sampai mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal,” ujar dia.

Pembebasan bersyarat untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Jessica sendiri mangatakan mendapatkan pemberitahuan bebas bersyarat tersebut pada malam sebelumnya. "Memang malam, baru malam sebelumnya." katanya 

Jessica sendiri mangatakan mendapatkan pemberitahuan bebas bersyarat tersebut pada malam sebelumnya. "Memang malam, baru malam sebelumnya." katanya 

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu per hari ini. Ia mendapat remisi 58 bulan 30 hari, yang diakumulasikan menjadi 5 tahun kurang 1 bulan. 

Jessica divonis 20 tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna. Ia telah mengajukan banding hingga kasasi, tapi semuanya ditolak.

Adapun, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. Ia wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

(Redaksi) 

 

Tag berita:
IDEhabitat