IDENESIA.CO, SAMARINDA - Masyarakat diimbau wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, kepemilikan IMB sangat penting guna melakukan proses pembangunan serta agar mendapatkan pengawasan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda).
Angkasa Jaya, Ketua Komisi III DPRD Samarinda menyebut beberapa keuntungan masyarakat mengantongi IMB. Diantaranya proses pendirian bangunan akan diawasi agar memenuhi Standar Operational Prosedur (SOP).
“Pemilik bangunan harus memperhatikan IMB apabila ingin membangun ataupun memperbaiki rumah. Mereka diharapkan memiliki IMB," kata Angkasa Jaya, Rabu (27/4/2022).
Angkasa Jaya, mengungkap pengawasan pembangunan itu pun bertujuan agar tidak terjadi peristiwa yang tak diinginkan seperti salah satunya insiden kebakaran.
Sebab, ada banyak faktor yang dapat memengaruhi musibah kebakaran tersebut. Selain faktor kelalaian, faktor yang tersistematis pun menjadi alasan utama terjadinya musibah kebakaran. Seperti halnya kebakaran karena hubungan arus pendek listrik atau korsleting.
“Ada dua faktor yang memengaruhi terjadinya kebakaran, karena kelalaian manusia atau faktor kelistrikan yang akhirnya menyebabkan kebakaran. Maka, IMB itu perlu karena proses pembangunan sesuai SOP akan diawasi pemerintah,” jelas Angkasa Jaya.
Meski begitu, Angkasa Jaya mengatakan, bahwa biasanya faktor kelalaian merupakan faktor tertinggi yang sering menyebabkan musibah kebakaran.
"Karena teledor belum mematikan alat-alat yang dapat memantik api atau faktor lainnya," tegasnya.
“Lebih waspada dan perhatikan segala aspek yang dapat memantik kebakaran, karena bukan cuman diri sendiri yang rugi, orang lain pun bisa kena imbasnya,” pungkasnya. (pariwara)