Internasional

Indonesia-Singapura Bentuk Satgas Bersama Buru Korporasi Pembakar Hutan

IDENESIA.CO – Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas bersama untuk memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas negara, hingga pemulihan aset yang memungkinkan.

Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir, yang akrab disapa Tata, menyampaikan kesepakatan tersebut setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Tata menegaskan, pemerintah kedua negara ingin memastikan pelaku pembakaran hutan tidak memanfaatkan perbedaan yurisdiksi untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, penanganan perkara karhutla perlu menelusuri bukan hanya aktivitas pembakaran, melainkan juga aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Tidak boleh ada batas wilayah yang melindungi mereka yang meraup keuntungan dari membakar hutan kita,” kata Tata.

Kesepakatan ini menempatkan kerja sama penegakan hukum lintas negara sebagai salah satu langkah untuk menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Pemerintah Indonesia juga menyambut tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan di Indonesia.

Satgas Indonesia-Singapura Telusuri Bukti dan Aliran Dana

Tata menjelaskan, satgas bersama akan menghubungkan sejumlah mekanisme kerja yang mendukung penyelidikan dan penegakan hukum. Mekanisme tersebut meliputi pertukaran informasi, intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas batas, serta pemulihan aset apabila memungkinkan.

Melalui koordinasi itu, kedua negara ingin memperkuat penelusuran hubungan antara dugaan pembakaran hutan dan kepentingan ekonomi perusahaan terkait. Aparat dapat menggunakan informasi keuangan sebagai salah satu bahan untuk mendukung penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tata menilai, kerja sama lintas negara diperlukan karena dampak kebakaran hutan tidak berhenti di wilayah tempat kebakaran terjadi. Asap dapat menyebar melintasi perbatasan, sementara transaksi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan juga dapat melibatkan lebih dari satu negara.

“Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Singapura dan pihak lainnya demi membawa mereka yang bertanggung jawab ke meja hijau. Asap dapat melintasi batas negara, begitu pula aliran dana,” ujar Tata.

Ia menambahkan, penyidik perlu menelusuri jejak keuangan atau money trail untuk memahami aliran dana yang berkaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat. Karena itu, pertukaran data menjadi salah satu unsur penting dalam kerja sama kedua pemerintah.

Singapura Sudah Kirim Pemberitahuan kepada 10 Perusahaan

Sebelum kesepakatan pembentukan satgas diumumkan, Singapura telah mengambil langkah administratif terhadap sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla di Indonesia. Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mengirimkan surat pemberitahuan tindakan pencegahan kepada 10 perusahaan Indonesia.

Tujuh perusahaan menerima pemberitahuan terkait kebakaran di Sumatra. Tiga perusahaan lainnya menerima pemberitahuan terkait kebakaran di Kalimantan.

Melalui pemberitahuan tersebut, NEA meminta perusahaan mengerahkan petugas pemadam, menghentikan aktivitas pembakaran, mencegah penyebaran api, dan menyerahkan rencana penanganan kebakaran. NEA juga meminta dokumen mengenai kejadian kebakaran di area konsesi serta langkah pencegahan yang telah dilakukan.

Namun, surat pemberitahuan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan penerima telah melakukan pelanggaran. Pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk menentukan keterkaitan perusahaan dengan kebakaran dan dampak kabut asap.

Selain meminta keterangan dari perusahaan di Indonesia, NEA juga meminta informasi dari 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura. Permintaan itu mencakup hubungan antarbadan usaha, lokasi konsesi di Indonesia, serta langkah pencegahan dan pemadaman kebakaran selama musim kemarau.

Langkah tersebut menjadi konteks penting bagi pembentukan satgas bersama. Kerja sama kedua negara diharapkan membantu menghubungkan informasi yang tersebar di berbagai yurisdiksi dan mendukung proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.

Indonesia Selidiki Puluhan Korporasi

Di sisi Indonesia, Tata menyampaikan bahwa pemerintah tengah menjalankan penyelidikan nasional terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Ia menyebut ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi telah atau sedang menjalani penyelidikan dan proses hukum. Sejumlah pihak, menurut Tata, juga telah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia.

Secara terpisah, laporan kepolisian yang terbit pada 23 Oktober menyebut penyidik menangani 98 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran. Polisi juga menyatakan telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan penanaman modal asing.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla mencakup proses penyelidikan dan penegakan hukum di dalam negeri. Meski demikian, status setiap perusahaan perlu merujuk pada perkara masing-masing. Penyelidikan, penetapan tersangka, dan putusan pengadilan merupakan tahapan hukum yang berbeda.

Karena itu, satgas Indonesia-Singapura berpotensi mendukung pertukaran informasi untuk memperkuat penanganan perkara lintas negara. Pelaksanaannya tetap memerlukan koordinasi antarlembaga, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kepatuhan terhadap hukum masing-masing negara.

Vivian Balakrishnan Harapkan Efek Jera

Menlu Singapura Vivian Balakrishnan menyatakan pemerintahnya menyetujui usulan pembentukan satgas bersama. Ia menekankan pentingnya koordinasi tindakan dan pertukaran informasi antara Indonesia dan Singapura untuk menangani perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan.

Vivian berharap mekanisme tersebut menghasilkan efek jera dan mendorong perubahan nyata dalam perilaku perusahaan. Menurutnya, kerja sama ini juga menjadi peringatan bahwa kedua negara akan meningkatkan koordinasi dalam menangani persoalan karhutla lintas batas.

Pembentukan satgas kini menjadi bagian dari upaya diplomatik kedua negara untuk memperkuat akuntabilitas korporasi. Tantangan berikutnya terletak pada pelaksanaan pertukaran data, pengumpulan bukti, dan tindak lanjut hukum yang mampu membedakan dugaan keterlibatan dari pelanggaran yang terbukti.

(Redaksi)

Show More
Back to top button